Pihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mencarikan calon pembeli atas tanah/bangunan dengan keterangan:

(Penjual) | PIHAK KEDUA (Mediator) (Materai 10.000) | (Tanda tangan) ([Nama Lengkap]) | ([Nama Lengkap]) Tips Agar Perjanjian Ini Kuat:

Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pihak pertama (pemberi fee) dan pihak kedua (penerima fee).

(Atau bisa ditulis: Fee dibayarkan lunas maksimal 3x24 jam setelah transaksi jual beli tanah selesai dan uang diterima PIHAK PERTAMA).